
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) adalah angka tanpa satuan yang menggambarkan kondisi kualitas udara ambien di suatu lokasi, dirancang agar mudah dipahami masyarakat umum. Lewat ISPU, data teknis kualitas udara diterjemahkan menjadi kategori sederhana yang menunjukkan apakah udara sehat atau berbahaya. ISPU di Indonesia diatur dalam PermenLHK No. 14 Tahun 2020, yang menggantikan ketentuan sebelumnya (Kep Men 45/1997).
7 parameter ISPU

Source: https://id.pinterest.com/Indrafantomas/
ISPU dihitung berdasarkan tujuh parameter: PM10, PM2.5, NO₂, SO₂, CO, O₃, dan HC. Penambahan PM2.5 dan HC merupakan pembaruan dari ketentuan lama yang hanya mencakup lima parameter, didasari oleh besarnya risiko kedua parameter itu terhadap kesehatan.
Kategori ISPU
Nilai ISPU dikelompokkan ke dalam lima kategori, masing masing dengan rentang angka:
| Kategori | Rentang | Arti singkat |
|---|---|---|
| Baik | 1–50 | Kualitas udara sehat |
| Sedang | 51–100 | Masih dapat diterima |
| Tidak Sehat | 101–200 | Berdampak bagi kelompok sensitif |
| Sangat Tidak Sehat | 201–300 | Berdampak bagi banyak orang |
| Berbahaya | 301–500 | Dapat membahayakan secara umum |
Siapa yang menghitung dan melaporkan ISPU
ISPU dihitung dan dipublikasikan oleh pemerintah (KLH/DLH) berdasarkan data dari stasiun pemantau kualitas udara. Datanya dapat diakses publik, antara lain melalui kanal resmi pemerintah seperti ISPUNet.
Dari mana data ISPU berasal

Angka ISPU tidak muncul dengan sendirinya ia dihitung dari pengukuran parameter pencemar oleh stasiun pemantau kualitas udara (AQMS) yang beroperasi terus menerus. Kualitas indeks sangat bergantung pada keandalan alat pemantau yang mendasarinya.
3 Responses