Menyusun spesifikasi teknis untuk pengadaan Air Quality Monitoring System (AQMS) sering jadi titik tersulit, terutama bila Anda bukan berlatar teknis lingkungan. Spesifikasi yang terlalu umum membuat penawaran yang masuk sulit dibandingkan dan berisiko menghasilkan alat yang tidak sesuai kebutuhan. Sebaliknya, spesifikasi yang disalin mentah dari brosur satu merek rawan memicu sanggahan karena dianggap mengarah ke produk tertentu.
Artikel ini menyusun komponen yang sebaiknya ada dalam spesifikasi teknis AQMS ambien, agar pengadaan Anda objektif, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghasilkan alat yang benar-benar sesuai fungsi.
Pastikan dulu: pemantauan ambien atau emisi?
Sebelum menyusun spesifikasi, tentukan dulu objek pemantauannya. AQMS ambien memantau kualitas udara di lingkungan atau area terbuka. Ini berbeda dengan CEMS, yang memantau emisi langsung dari cerobong dan tunduk pada ketentuan terpisah. Keduanya alat yang berbeda dengan parameter dan regulasi yang berbeda. Panduan ini khusus untuk AQMS ambien.
Komponen yang sebaiknya ada dalam spesifikasi teknis AQMS
- Parameter yang dipantau. Untuk pemantauan kualitas udara ambien, parameter umum: PM2.5, PM10, SO₂, NO₂, CO, O₃, dan HC. Lengkapi dengan parameter meteorologi (suhu, kelembapan, arah & kecepatan angin, tekanan udara, curah hujan) bila diperlukan untuk analisis sebaran.
- Standar acuan dan baku mutu. Cantumkan: Baku Mutu Udara Ambien Nasional (PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VII), dan ISPU (PermenLHK No. 14 Tahun 2020) bila keluaran data perlu disajikan dalam format ISPU.
- Metode, rentang ukur, dan batas deteksi. Sebutkan fungsi dan ambang minimum, bukan merek. Contoh: Partikulat (PM1, PM2.5, PM10) metode OPC, rentang 0-2.000 µg/m³, batas deteksi 1 µg/m³. Gas dengan metode elektrokimia: O₃ 0-20 ppm, SO₂ 0-15 ppm, NO₂ 0-20 ppm, CO 0-100 ppm, HC 0–40 ppm, masing masing batas deteksi 0,01 ppm.
- Sistem akuisisi dan konektivitas data. Datalogger dengan penyimpanan lokal dan tampilan di lokasi; transmisi otomatis (real-time/berkala) ke server atau dashboard, misalnya melalui TCP/IP; format ekspor data yang dapat diintegrasikan ke sistem instansi (mis. CSV/Excel).
- Catu daya. Listrik PLN untuk lokasi terjangkau; opsi off-grid (panel surya dan/atau fuel cell) untuk lokasi terpencil agar stasiun tetap beroperasi 24 jam.
- Enclosure dan ketahanan lingkungan. Tingkat proteksi (IP rating), rentang suhu dan kelembapan operasi, serta ketahanan terhadap kondisi lokasi pemasangan.
- Kalibrasi, garansi, dan layanan purna jual. Sertifikat kalibrasi tertelusur (traceable), jadwal kalibrasi berkala, ketersediaan suku cadang dan teknisi di Indonesia, serta masa garansi dan cakupan layanan.
- TKDN dan dukungan lokal. Untuk pengadaan APBN/APBD, cantumkan persyaratan TKDN dan minta penyedia melampirkan nilainya.
| Komponen | Persyaratan minimum |
| Parameter | PM1, PM2.5, PM10, SO₂, NO₂, CO, O₃, HC, dan meteorologi |
| Standar acuan | Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 |
| Metode | Partikulat: OPC · Gas: elektrokimia |
| Rentang & batas deteksi | PM: 0-2.000 µg/m³ (deteksi 1 µg/m³) · Gas: 0-1000 ppm (deteksi 0,01 ppm) |
| Konektivitas | TCP/IP, datalogger, ekspor CSV/Excel |
| Catu daya | 100–240 VAC / surya / fuel cell |
| Suhu operasi | -30°C s/d 50°C |
| Garansi | 2 Tahun |
| TKDN | 52.94% |