Baku mutu udara ambien adalah batas kadar maksimum pencemar yang diperbolehkan berada di udara lingkungan agar tetap aman bagi kesehatan dan lingkungan. Standar ini menjadi acuan untuk menilai apakah kualitas udara di suatu area masih dalam kondisi yang dapat diterima. Di Indonesia, baku mutu udara ambien nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021, Lampiran VII.

Parameter dan nilai baku mutu

Baku mutu udara ambien menetapkan ambang kadar maksimum untuk tiap parameter, beserta periode waktu pengukurannya (1 jam, 8 jam, 24 jam, atau tahunan). Berikut nilai baku mutu sesuai PP No. 22 Tahun 2021, Lampiran VII:

ParameterWaktu PengukuranBaku Mutu
SO₂ (Sulfur Dioksida)1 jam150 µg/m³
SO₂24 jam75 µg/m³
SO₂1 tahun45 µg/m³
CO (Karbon Monoksida)1 jam10.000 µg/m³
CO8 jam4.000 µg/m³
NO₂ (Nitrogen Dioksida)1 jam200 µg/m³
NO₂24 jam65 µg/m³
NO₂1 tahun50 µg/m³
O₃ (Oksidan fotokimia/Ozon)1 jam150 µg/m³
O₃8 jam100 µg/m³
O₃1 tahun35 µg/m³
NMHC (Hidrokarbon Non Metana)3 jam160 µg/m³
TSP (debu < 100 µm)24 jam230 µg/m³
PM10 (debu < 10 µm)24 jam75 µg/m³
PM101 tahun40 µg/m³
PM2.5 (debu < 2,5 µm)24 jam55 µg/m³
PM2.51 tahun15 µg/m³
Pb (Timbal)24 jam2 µg/m³

Catatan: nilai dalam µg/m³ diukur pada kondisi atmosfer normal (tekanan 1 atm, temperatur 25°C).

Siapa yang terikat baku mutu ini

Pemerintah daerah/DLH bertanggung jawab memantau dan menjaga kualitas udara ambien di wilayahnya, termasuk pelaporan kepada publik. Industri dan kegiatan usaha wajib memastikan kualitas udara ambien di sekitar area operasinya memenuhi baku mutu, sebagai bagian dari persetujuan lingkungan (AMDAL) dan pelaksanaan RKL-RPL.

Hubungannya dengan pemantauan udara

Untuk membuktikan kepatuhan terhadap baku mutu, diperlukan data pengukuran kualitas udara ambien yang andal dan berkelanjutan. Di sinilah sistem pemantauan kualitas udara (AQMS) berperan untuk mengukur parameter ambien secara terus menerus dan menghasilkan data yang dapat digunakan untuk pelaporan.

satu Respon